Our social:

Ini alasan Ahok beri Rp 9,5 juta daripada beli mobil dinas PNS

Ini alasan Ahok beri Rp 9,5 juta daripada beli mobil dinas PNS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan tidak menyediakan mobil dinas untuk pejabat DKI. Sebagai gantinya, pejabat Eselon II, III dan IV akan mendapatkan uang transportasi maksimal Rp 9 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, pihaknya hanya menyediakan mobil yang disewa untuk satuan kerja pendapat daerah (SKPD).

"Lebih murah biaya segala macem. Tapi ada si pejabat merasa saya mau naik kereta api, mau beli mobil sendiri. Ya udah nilai sewa itu yang kami berikan kepada dia," jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Ahok, sapaan Basuki, mengungkapkan, pemberian uang transaksi ini berdasarkan perhitungan dari biaya sewa mobil. Sehingga maksimal seorang pejabat DKI Jakarta bisa mendapatkan Rp 9,5 juta perbulan.

"Ya sederhana saja, kalau kami sewa mobil Corolla misalnya Rp 9,5 juta, ya kami kasih di Rp 9,5 juta," terangnya.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset DKI Jakarta, Reza Pahlevi. Dia mengatakan, aturan ini sudah ada sejak Joko Widodo masih menjabat sebagai gubernur DKI.

"Oktober kemarin kan sudah mulai kami lakukan. SK (Surat Keputusan) nya berlaku mulai Juli dan masih ditandatangani Pak Jokowi. Ini dilakukan karena kami harus menarik mobil dinas dahulu," ungkapnya.

Ditambahkannya, tunjungan transportasi yang didapat berbeda-beda sesuai jabatannya.

"Eselon 2 dapat Rp 9 juta, Eselon 3 dapat Rp 6 juta dan Eselon 4 dapat Rp 4 juta, tapi ini belum dipotong pajak 15 persen," jelas Reza.

Menurutnya, secara keuangan Pemprov DKI Jakarta akan lebih untung dengan memberi uang transportasi kepada pejabat jika dibandingkan membeli mobil baru. Sebab, nilai ekonomis mobil terus menyusut, sementara anggaran transportasi belum mengalami peningkatan.

"Harga BBM saat kami tetapkan Rp 6.500. Kalaupun sekarang naik, tunjangannya enggak naik. Tetap segitu," tutup Reza.

0 komentar:

Posting Komentar