Pembentukan PT Transjakarta masih terganjal peralihan aset
Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendata seluruh aset milik UP Transjakarta. Sebab seluruh aset milik UP Transjakarta akan diserahkan kepada PT Transjakarta.
"UP Transjakarta resmi dibubarkan pada 31 Desember nanti dan pada 1 Januari 2015 PT Transportasi Jakarta harus sudah jalan. Makanya kita lagi kejar-kejaran untuk perhitungan nilai aset," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/11).
Dia menambahkan, perhitungan nilai aset milik UP Transjakarta terkendala mengenai harga tanah untuk depo bus. Karena nilai tanah tidak dapat disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), melainkan harus mengikuti harga pasar.
"Soal tanah ini harus hati-hati. Karena UP Transjakarta itu sama halnya seperti perusahaan swasta lain. Jadi tidak bisa tentukan harga sembarangan," terang Reza.
Selain tanah aset UP Transjakarta lain yang sedang didata pihaknya yakni jumlah halte, jumlah bus, jumlah pegawai dan aset tak bergerak seperti gedung perkantoran dan hutang. Reza menjelaskan, penghitungan aset lain seperti hutang terbilang mudah karena cukup dengan melihat kontrak kerjasama antara UP Transjakarta dan operator.
"Kalau aset bangunan cuma kantor operasional yang di depo Cawang, nilainya Rp 50 miliar. Itu baru selesai dibangun tahun 2013, kami anggap belum ada penyusutan," tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar