Our social:

Polisi bongkar timbunan 32 ribu liter solar di Marunda





Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi membuat sejumlah pihak melakukan tindakan nakal. Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial S ini.

Dia ditangkap Direktorat V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, karena diduga menjual BBM solar ilegal. S diciduk di lokasi tempatnya menimbun solar di Marunda, Jakarta Utara, Selasa (10/11) pekan lalu.

"Kami amankan satu orang atas nama S. Di lokasi ditemukan 32 ribu liter jenis solar," kata Kasubdit Direktorat V Tipiter Kombes Pol Agus Santoso kepada awak media di Balai Media Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11).

Agus mengatakan, pelaku diamankan karena membeli, menampung dan menjual kembali solar ilegal dari sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi. Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan Kepolisian.

"Jenis solar ini dari hasil sisa-sisa kapal pengangkutan BBM resmi. Kemudian sisanya dijual ke tersangka S ini," kata Agus.

Kemudian tersangka mengumpulkan BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi kepada nelayan maupun orang yang datang membutuhkan. Menurut keterangan pelaku, dia mengambil keuntungan bervariasi dari hasil usahanya tersebut.

"Belinya Rp 6000 per liter, dijual Rp 9000, ada juga yang Rp 7000," kata dia.

Agus mengatakan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2013. Terkait pelaku lain dalam usaha ilegal ini, Agus menyatakan masih terus menyelidikinya.

"Sampai sekarang baru S. Mungkin hari-hari minggu depan ada upaya penyelidikan lagi. Saya yakin dengan kenaikan harga BBM, pasti ada penyalahgunaan BBM," pungkasnya.

Tersangka S sendiri dijerat pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyimpanan BBM). Dengan begitu, tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar