Our social:

Demi hidupi dua anaknya, janda ini ketagihan mencuri

Sudah mendekam di sel tahanan 3 kali karena mencuri, Sri Mulyati (36 tahun) warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah tidak jera dan kapok.

Berdalih sama dengan aksi sebelumnya, Sri Mulyati kembali berurusan dengan polisi karena mencuri.

"Biasanya uang saja, tapi juga kadang ada perhiasan," ujarnya saat diperiksa polisi karena masuk ke dalam rumah di Patebon, Jumat (8/5).

Saat siang hari, Sri Mulyati secara sendiri berkeliling ke sejumlah perumahan. Dan, ketika mengetahui ada rumah yang tidak ada penghuninya, dia pun masuk. Bukan dengan cara membobol, atau pun merusak pintu dan jendela. Sri menunggu pemilik rumah atau pun pembantu rumah lengah dan keluar dari rumah.

Saat pemilik keluar dari rumah dan pintu tak dikunci, Sri masuk secara mengendap-endap. Dia pun masuk ke rumah melalui pintu rumah yang tak terkunci rapat. Begitu masuk rumah, ia pun menuju ke sejumlah kamar dan mengambil uang.

"Kadang dapat uang Rp 1,5 juta, kadang dapat Rp 800 ribu," ujarnya.

Sri menambahkan, saat dirinya melihat perhiasan, ia pun juga mengambil barang berharga itu.

Upaya Sri membobol barang berharga pun tak mulus. Saat ia usai mengambil sejumlah barang berharga, warga mengetahui. Dan, ia pun diteriaki maling oleh sejumlah warga.

Sri pun berlari. Tapi, ia pun akhirnya tertangkap dan diserahkan kepada petugas Kepolisian.

Sri mengaku, dia terpaksa mencuri karena untuk menghidupi kedua anaknya dan untuk makan setiap hari.

"Saya sudah cerai lama. Saya enggak kerja tetap, palingan kalau ada yang nyuruh saya pijat, baru saya layani, kalau enggak ada, berarti enggak dapat penghasilan. Padahal, saya punya dua anak, dan uang ini untuk keperluan sekolah," keluhnya.

Kasat Reskrim Polres Kendal, Iptu Fiernando Ardiansyah menjelaskan, Sri bukan kali pertama ditangkap. Tapi, perbuatan mencuri ini telah dilakukan beberapa kali. Bahkan, ia pernah menjalani hukuman pidana selama beberapa bulan.

Pada hukuman pertama, Sri menjalani hukuman penjara selama 8 bulan, dan pada perbuatan kedua, ia mendekam di sel tahanan selama 8 bulan. Dan, pencurian ketiga membuat ia masuk hotel prodeo selama 3 bulan.

Akibat tindakan pencurian ini, Sri dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar